RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TAPANULI SELATAN TAHUN 2020 -2024
Rencana Strategis adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mendapatkan kejelasan arah dan tujuan suatu organisasi / lembaga / dinas / SKPD. Dalam rencana tersebut dilakukan analisis masalah, identifikasi potensi pemecahan masalah, dan menyusun program dan kegiatan untuk mencapai tujuan. Rencana Strategis berfokus pada pengembangan suatu visi yang luas dan strategis khusus berdasarkan analisis komprehensif terhadap situasi ( meliputi kekuatan dan kelemahan ) serta lingkungan termasuk peluang dan kecendrungan atau “ trends “ dan mengembangkan kegiatan yang memiliki dampak terhadap masyarakat.
Rencana Strategis merupakan suatu proses berkelanjutan untuk memperbaiki kinerja ( performance ) sebuah kelompok, komunitas atau organisasi akibat situasi kritis atau konflik yang dialaminya dengan mengembangkan visi, tujuan,cara atau metode untuk mencapainya. Memperbaiki sebuah tatanan yang telah rapuh akibat konflik sosial yang berkepanjangan atau berbagai gejolak akibat perebutan kekuasaan, membutuhkan suatu rencana yang memandang perubahan yang lebih baik, positif dan berkelanjutan. Tuntutan dan kebutuhan untuk perubahan dituangkan dalam bentuk rencana strategis sebagai arah kebijakan dan panduan bagi pemangku kepentingan untuk mewujudkannya. Dalam proses rencana strategis ditentukan arah, tujuan, nilai – nilai dan keadaan komunitas, serta mengembangkan pendekatan pelaksanaan kegiatan untuk mencapai target yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien. Dengan konsisten memfokuskan perhatian pada visi dan tujuan lebih spesifik, rencana strategis menjadi alat untuk merespon atau tanggap terhadap perubahan lingkungan. Sebagai salahsatu lembaga konstitusional independen, Komisi Pemilihan Umum telah diamanatkan oleh Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk menyelenggarakan pemilihan umum.Berbagai tantangan dan permasalahan baik datang dari internal dan eksternal organisasi timbul seiring dengan perubahan dinamika kehidupan politik, ekonomi , sosial dan budaya masyarakat. Jawaban strategis dari berbagai tantangan dan permasalahan tersebut adalah melalui sebuah perencanaan strategis organisasi yang mampu memetakan potensi dan permasalahan yang ada untuk kemudian meliah perubahan lingkungan strategis organisasi dan akhirnya menetapkan apa yang hendak dicapai oleh organisasi dalam kurun waktu 5 ( lima ) tahun ke depan. Atas dasar inilah, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan.