Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPU Kabupaten/Kota

Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPU Kabupaten/Kota

Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPU Kabupaten/Kota termaktub pada PKPU 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Tugas, Wewenang dan Kewajiban tersebut pada pasal 30, 31 dan 32 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 358 Kali.