.jpeg)
Pengumuman Pemanfaatan Helpdesk Pencalonan Perseorangan Pilbup/Wabup Tahun 2020
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, dengan ini KPU Kabupaten Tapanuli Selatan mengumumkan Pemanfaatan Helpdesk Pencalonan Perseorangan dan Penyampaian Petugas Penghubung (LO) Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan Tahun 2020.
Untuk lengkapnya pengumuman tersebut dapat dilihat dalam bentuk pdf di bawah ini.
Bagikan:
Telah dilihat 967 kali