Permohonan Maaf Atas Kesalahan Entri Situng Pemilu 2019
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TAPANULI SELATAN Assalamu’alaikum wr. wb. Selamat malam… Permohonan maaf kami sampaikan kepada masyarakat atas kesalahan yang tidak disengaja kami lakukan.. Untuk beberapa saat yang lalu telah terjadi kesalahan penginputan data C1 yang disajikan oleh operator SITUNG kami, sehingga setelah operator melaporkan kepada kami, maka dapat kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut : Tanggal 18 April 2019, pukul 20.56 WIB operator SITUNG melaksanakan entri Form C-1 PPWP : TPS 001 Desa Pargarutan Tonga Kecamatan Angkola Timur, ter entri pada perolehan suara pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut : 01 Ir. H. JOKO WIDODO – Prof. Dr. (H.C.) KH. MA’RUF AMIN 42 02 H. PRABOWO SUBIANTO – H. SANDIAGA SALAHUDDIN UNO 19 JUMLAH SELURUH SUARA SAH 191 TPS 005 Desa Batang Tura Sirumambe Kecamatan Angkola Timur, ter entri pada perolehan suara pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut : 01 Ir. H. JOKO WIDODO – Prof. Dr. (H.C.) KH. MA’RUF AMIN 127 02 H. PRABOWO SUBIANTO – H. SANDIAGA SALAHUDDIN UNO 157 JUMLAH SELURUH SUARA SAH 184 Tanggal 19 April 2019 Pukul 14.15 WIB KPU Provinsi Sumatera Utara menyampaikan informasi kepada Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Selatan, bahwa terjadi ketidaksinkronan data di SITUNG entri dengan data di situng pindai. Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Selatan kemudian menyampaikan ketidak sinkronan data situng tersebut kepada Koordinator SITUNG KPU Kabupaten Tapanuli Selatan. Pukul 15.06 WIB Koordinator SITUNG KPU Kabupaten Tapanuli Selatan melaporkan kejadian tersebut kepada Koordinator SITUNG KPU Provinsi Sumatera Utara untuk selanjutnya agar dikoordinasikan kepada KPU RI. Pukul 15.45 WIB KPU RI menyarankan untuk membuat klarifikasi ke masyarakat publik melalui media sosial website KPU Kabupaten Tapanuli Selatan berupa permohonan maaf atas kejadian kesalahan input entri oleh operator SITUNG KPU Kabupaten Tapanuli Selatan. Melalui permohonan maaf ini kami lakukan klarifikasi perbaikan entri data pada poin 1 diatas yang semestinya adalah : TPS 001 Desa Pargarutan Tonga Kecamatan Angkola Timur, akan dilakukan entri pada perolehan suara pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut : 01 Ir. H. JOKO WIDODO – Prof. Dr. (H.C.) KH. MA’RUF AMIN 42 02 H. PRABOWO SUBIANTO – H. SANDIAGA SALAHUDDIN UNO 149 JUMLAH SELURUH SUARA SAH 191 TPS 005 Desa Batang Tura Sirumambe Kecamatan Angkola Timur, akan dilakukan entri pada perolehan suara pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut : H. JOKO WIDODO – Prof. Dr. (H.C.) KH. MA’RUF AMIN 27 02 H. PRABOWO SUBIANTO – H. SANDIAGA SALAHUDDIN UNO 157 JUMLAH SELURUH SUARA SAH 184 Sesuai arahan KPU RI setelah pengumuman permohonan maaf di website ini kami lakukan, selanjutnya akan kami lakukan perbaikan setelah KPU RI membuka kembali untuk melakukan reset kembali dengan memasukkan entri data sebagaimana yang semestinya. Bagi warga masyarakat yang telah mengkonsumsi informasi elektronik atas kesalahan kami, maka bersama ini kami atas nama Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Selatan, menyatakan kesalahan kami dan MEMINTA MAAF atas ketidak telitian kami dalam penyajian informasi pada portal SITUNG, terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kami haturkan atas partisipasi dan koreksi masyarakat yang dengan cepat mengingatkan kami, semoga tidak terjadi lagi kesalahan yang kami lakukan. Terimakasih. Wassalamu’alaikum wr. wb. KETUA KPU KABUPATEN TAPANULI SELATAN PANATARAN SIMANJUNTAK https://kab-tapanuliselatan.kpu.go.id/public/kab-tapanuliselatan/dmdocument/1637773126Permohonan-Maaf-Entri-SITUNG.pdf